get app
inews
Aa Text
Read Next : Markus Menando Dianugerahi Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Pratama

Gereja di Batam Dirusaki, Polisi Sebut Bukan Masalah Intoleransi dan Konflik Agama

Senin, 21 Agustus 2023 | 07:39 WIB
header img
Mediasi kasus perusakan gereja di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (11/8/2023). (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi).

BATAM, iNewsTTU.id - Pada tanggal 9 Agustus 2023, terjadi peristiwa perusakan bangunan gereja yang sedang dalam pembangunan di Batam. Polda Kepri (Kepolisian Daerah Kepulauan Riau) mengambil inisiatif untuk menggelar mediasi guna menyelesaikan masalah ini.

Mediasi dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023 dengan melibatkan beberapa pihak, seperti perwakilan dari Polri, TNI, Kementerian Agama, warga setempat, dan perwakilan Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, menjelaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut adalah bahwa peristiwa perusakan bangunan gereja bukanlah hasil dari konflik antarumat beragama atau masalah intoleransi.

"Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah penegasan bahwa peristiwa perusakan bangunan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukanlah akibat konflik antar umat beragama maupun masalah intoleransi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Sebaliknya, peristiwa tersebut terkait dengan isu legalitas lahan dan peraturan pendirian rumah ibadah sesuai dengan regulasi yang ada.

Pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi sepakat untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Batam pasca insiden perusakan. Mereka juga setuju untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Kepri terkait dengan kasus ini.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pembangunan gereja akan dihentikan sementara sampai izin resmi untuk pembangunan diterbitkan.

"Mereka setuju untuk tetap menghargai dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri," kata Zahwani.

"Kedua belah pihak telah menyepakati untuk menghentikan sementara proses pembangunan tempat ibadah tersebut selama izin resmi untuk pembangunan belum diterbitkan," ujarnya.

Kesepakatan yang tercapai dalam mediasi ini menunjukkan semangat kedamaian dan toleransi dalam menangani permasalahan yang melibatkan berbagai pihak.

Polda Kepri berharap langkah-langkah konstruktif ini akan terus berlanjut untuk memperkuat kerukunan dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta kondusif di Kota Batam.

"Diharapkan bahwa langkah-langkah konstruktif ini akan terus berlanjut untuk memperkuat kerukunan dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta kondusif di Kota Batam," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut