Iptu Rahmat menjelaskan, pentingnya tindakan personil Polri terutama Lantas yang berada di jalan saat gatur ataupun patroli yakni, pertama apabila ada temuan dan mendapatkan masyarakat melanggar aturan terkait Kamseltibcar Lantas agar selalu dihimbau dan ditegur dengan maksud bahwa tindakan pelanggar tersebut adalah salah.
Kedua kehadiran Polri ditengah masyarakat dalam hal keselamatan berlalulintas diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Ketiga memperluas Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) agar masyarakat sadar akan konsekuensi melanggar aturan dapat mengakibatkan resiko fatalitas dalam kecelakaan.
"Kita selalu melakukan edukasi. Yang kita harapkan sedini mungkin mencegah kecelakaan dengan mentaati aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," harapnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, KBO Lantas Aipda I Nyoman Supriawan, Kanit Gakkum Aipda Alfons Hurint dan personil Unit Gakkum, Kanit Kamsel Bripka Yesaya Taopan dan personil unit Kamsel, Kanit Turjawali Bripka Remrand Pingga dan personil unit Turjawali serta Personil unit Yan Publik Regident pengemudi (SIM) dan Regident Ranmor (Samsat).
Editor : Sefnat Besie