KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) lakukan kegiatan Program Polisi Belajar berdasarkan Jukrah Kapolda NTT bernomor: ST/21/I/KEP/2023, tertanggal 10 Januari 2023 tentang pelaksanaan giat Polisi Belajar.
Tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi personil Satuan Lalu Lintas Polres TTU yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Rabu, (11/01/2023) di Ruangan Kantor SATPAS Sat Lantas Polres TTU.
"Kita memberikan pembelajaran sistem kelas tentang Manajemen Perilaku Manusia atau Human Behaviour Management yang berkaitan dengan fungsi teknis lalu lintas," ujarnya.
Ia mengatakan, garis besar materi diantaranya sifat dasar dari Lalu Lintas (traffic) adalah traffic is like a water yang meliputi, flow always everyday (mengalir kemana saja), takes way of low resistance (menyebar ke segala arah), dan cannot be pressed together (tidak bisa ditekan atau dikendalikan).
"Tetapi manusia adalah faktor terpenting dalam berlalu lintas untuk memenuhi kebutuhannya, sesuai perception hain (rantai persepsi) dan otak manusia dapat merubah perilaku manusia yang dapat memiliki kemampuan untuk membentuk neuron-neuron baru," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan studi kasus teori Ivan Pavlov, mengungkapkan bagaimana sebuah stimulus atau rangsangan direspon dengan pembiasaan yang akan merubah perilaku manusia dari yang menyalahi aturan menjadi sadar dan paham.
Contoh, level 1 tidak tahu adanya aturan dan tidak paham manfaat helm, level 2 mengetahui kegunaan helm karena pernah melihat sendiri kecelakaan serta level 3 mengetahui manfaat memakai helm dan aturan serta sanksinya.
"Dan level 4 dilaksanakan secara kontinue, secara respon alam bawah sadar akan selalu memakai helm apabila menaiki kendaraan," ungkapnya.
Iptu Rahmat menjelaskan, pentingnya tindakan personil Polri terutama Lantas yang berada di jalan saat gatur ataupun patroli yakni, pertama apabila ada temuan dan mendapatkan masyarakat melanggar aturan terkait Kamseltibcar Lantas agar selalu dihimbau dan ditegur dengan maksud bahwa tindakan pelanggar tersebut adalah salah.
Kedua kehadiran Polri ditengah masyarakat dalam hal keselamatan berlalulintas diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Ketiga memperluas Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) agar masyarakat sadar akan konsekuensi melanggar aturan dapat mengakibatkan resiko fatalitas dalam kecelakaan.
"Kita selalu melakukan edukasi. Yang kita harapkan sedini mungkin mencegah kecelakaan dengan mentaati aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," harapnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, KBO Lantas Aipda I Nyoman Supriawan, Kanit Gakkum Aipda Alfons Hurint dan personil Unit Gakkum, Kanit Kamsel Bripka Yesaya Taopan dan personil unit Kamsel, Kanit Turjawali Bripka Remrand Pingga dan personil unit Turjawali serta Personil unit Yan Publik Regident pengemudi (SIM) dan Regident Ranmor (Samsat).
Editor : Sefnat Besie