Dijanjikan Kerja di Malaysia, Upah Rp135 Juta Diduga Tak Dibayar Penuh, Kasus TPPO Sumba Dibongkar
SUMBA TIMUR, iNewsTTU.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrutan pekerja dari Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuju Malaysia kembali memasuki babak hukum setelah Polda NTT menyerahkan tersangka berinisial ERTN ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Selasa (27/10/2026).
Perkara ini bermula pada Juni 2016, ketika seorang perempuan berinisial A.Y.T.I. alias Apri direkrut untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Namun, setelah bekerja selama kurang lebih tiga tahun enam bulan, korban diduga tidak menerima seluruh upah yang seharusnya menjadi haknya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT, total upah korban selama bekerja diperkirakan mencapai Rp135 juta. Akan tetapi, ketika dipulangkan ke Indonesia pada 2019, korban disebut hanya menerima transfer sebesar Rp25 juta dari agen yang mempekerjakannya.
Kasus tersebut bermula ketika Anwar Ambarak diduga merekrut korban di Desa Praimbana, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur, pada Juni 2016. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Dalam proses perekrutan dan pemberangkatan tersebut, Anwar diduga bekerja sama dengan ERTN, yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri di wilayah NTT dan berdomisili di Perumnas, Kota Waingapu.
Editor: Sefnat Besie