Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penggunaan Pertalite di NTT 892.000 Liter per hari, Stok Bertahan 10 Hari ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Pasokan BBM di Sumba, Pertamina Gandeng Pemda dan Aparat Penegak Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:38 WIB
  • author *Sefnat Besie
Jaga Pasokan BBM di Sumba, Pertamina Gandeng Pemda dan Aparat Penegak Hukum
Penyaluran BBM ke Pulau sumba NTT. (Foto: istimewa).

SUMBA, iNewsTTU.id – Guna menjaga pasokan BBM, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Gandeng Pemda dan Aparat Penegak Hukum agar pasokan aman.

Pengoptimalan pasokan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul antrean yang sempat terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pasokan, pengaturan penyaluran, peningkatan pelayanan di SPBU, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan total pasokan BBM di Fuel Terminal (FT) Waingapu pada periode 27–28 Oktober 2026 mencapai 2.500 kiloliter (KL).

Pasokan tersebut terdiri atas 550 KL Pertamax, 700 KL Pertalite, dan 1.250 KL Biosolar.

“Pertamina terus mengoptimalkan pengelolaan pasokan dan penyaluran BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumba. Penyaluran pasokan terus dioptimalkan agar kebutuhan energi masyarakat Sumba tetap terjaga,” ujar Ahad.

Menurutnya, antrean yang sempat terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi perhatian Pertamina. Pengelolaan pasokan dan penyaluran terus disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan.

Untuk menjaga ketertiban dan memastikan BBM tersalurkan sesuai peruntukannya, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bersama pemerintah daerah dan APH juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembelian berulang yang terindikasi sebagai praktik pelangsiran BBM.

Selain itu, pemerintah daerah melakukan pengaturan pembelian BBM jenis Pertamax dan Pertalite dengan batas maksimal 5 liter untuk kendaraan roda dua dan 15 liter untuk kendaraan roda empat.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut