Cegah Kemacetan Baru, Satlantas Polres TTU Usulkan Larangan Parkir di Jalur Pasar Lama
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan evaluasi terhadap penerapan rekayasa arus lalu lintas di kawasan Pasar Lama Kota Kefamenanu setelah kebijakan tersebut berjalan selama satu minggu.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa rekayasa lalu lintas tersebut secara umum berjalan lancar, aman, dan tertib.
Masyarakat juga dinilai mulai memahami perubahan arus lalu lintas yang diterapkan untuk mengurai kemacetan di pusat kota.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah kendala yang masih perlu dibenahi, terutama potensi penumpukan kendaraan di jalur dari lampu merah menuju masjid serta kendaraan yang parkir di sepanjang kawasan Kantor Pos hingga masjid.
Kasat Lantas Polres TTU, IPTU Rokhy Hermanto Mang Blegur, mengatakan salah satu langkah yang diusulkan dalam evaluasi tersebut adalah pemasangan rambu larangan parkir di jalur yang rawan menimbulkan kemacetan.
Menurutnya, kendaraan yang parkir di sepanjang jalur tersebut dapat menghambat arus lalu lintas, terlebih ketika kendaraan berukuran besar melintas.
“Kalau kendaraan parkir di depan Kantor Pos sampai dengan masjid, itu akan menimbulkan kemacetan baru. Padahal, rekayasa lalu lintas yang kami terapkan bertujuan untuk mengurai kemacetan,” jelasnya.
Kendaraan Parkir Akan Diarahkan ke Area Pasar
Selain pemasangan rambu larangan parkir, Satlantas Polres TTU juga mengusulkan penataan area parkir di kawasan pasar.
Langkah ini dilakukan karena sebagian besar kendaraan yang parkir di sepanjang jalur tersebut merupakan kendaraan milik warga yang hendak berbelanja di pasar maupun toko-toko di sekitarnya.
Karena itu, kendaraan yang selama ini parkir di badan jalan akan diarahkan ke lahan parkir yang telah disediakan di kawasan pasar.
Area parkir tersebut juga akan ditata agar dapat menampung kendaraan masyarakat dengan lebih baik.
Editor: Sefnat Besie