Logo Network
Network

Tiga Kali Gagal, Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS Akhirnya Ditahan Jaksa

Seth Besie
.
Selasa, 10 Januari 2023 | 13:19 WIB
Tiga Kali Gagal, Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS Akhirnya Ditahan Jaksa
Tiga Kali Gagal, Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS Akhirnya Ditahan Jaksa. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id- Tiga kali penyerahan Tahap II Yupiter Pah Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan karena berkas P21 dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan terus gagal pada Bulan Oktober , November dan Desember 2022 lalu karena alasan sakit tidak jelas namun akhirnya Senin (09/01/2023) kemarin sore sekira pukul 16:00 wita Yupiter Pah berhasil ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Helmi Wildan saat dikonfirmasi wartawan kemarin menjelaskan bahwa perkaran ini sudah tiga kali dilimpahkan namun gagal saat penahanan. 

"kita limpah karena berkas sudah P21 untuk kita serahkan tahap II ke Kejaksaan, namun selalu gagal karena tersangka selalu alasan sakit oleh petugas medis Puskesmas Kota SoE sehingga kita berharap kali ini tidak gagal lagi karena masih banyak perkara yang menumpuk yang harus kita tuntaskan pada tahun lalu namun terbawah hingga tahun baru saat ini." Jelas Helmi Wildan.

Dijelaskan lebih jauh bahwa perkara tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Yupiter Pah mantan Kadis Ketahanan Pangan terhadap stafnya Epy Talan pada bulan Juni 2022 lalu tepatnya di Desa Tetaf Kecamatan Kuatnana saat dilakukannya sebuah acara akbar.

" dan selanjutnya dilaporkan, sepanjang proses, kami penyidik menyarankan agar tersangka melakukan pendekatan dengan korban agar dilakukan restorasi justice namun tersangkapun tidak melakukan upaya pendekatan sehingga akhirnya berkas petunjuk jaksa kita penuhi dan serahkan yang bersangkutan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut sampai persidangan." Katanya.

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini