22 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat yang Dialami Warga TTS
Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:21 WIB
SOE, iNewsTTU.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban alami cacat fisik. Rekonstruksi berlangsung di halaman samping rumah milik Diker Baitanu, RT 002/RW 001, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, Jumat (26/6/2026).
Rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/IV/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 April 2026 serta sejumlah dokumen penyidikan lainnya.
Editor : Sefnat Besie