Tiga Kali Gagal, Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS Akhirnya Ditahan Jaksa

Dikatakan saat penyerahan nyaris gagal lagi karena tersangka sempat ribut dengan JPU yang menangani dengan alasan kaki keram-keram dan hipertensi.
"namun kami selaku Kasi Pidum turun tangan dan menjelaskan ke Tersangka bahwa pada surat keterangan dokter yang bapa bawah ini menerangkanlq bahwa pasien tidak ada pengeluhan sehingga dasar surar keterangan dokter ini kami tahan bapak agar proses kasus ini secepatnya selesai dan bapak pun focus menghadapi kasus ini di persidangan." Jelasnya.
Dengan demikian terhadap kasus ini masuk penganiayaaan berat terhadap korban sebagaimana hasil visum dokter maka tersangka dijeray Pasal 351 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pantauan wartawan disela proses penyerahan sejak pukul 11:00 wita di Pukesmas Kota SoE dan hingga pukul 13:00 wita tersangka dibawa ke Kejari Timor Tengah Selatan, proses penyerahan memakan waktu cukup alot hingga pukul 16:45 wita sore kemarin Tersangka berhasil ditahan dengan dikenakan rompi orange digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Oetimu SoE Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.
Editor : Sefnat Besie