Polres TTS Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN di Oenoni, Dua Pelaku Ditangkap
SOE, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) Ranting SoE. Dua orang pelaku berinisial AT (24) dan AP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026) pagi. Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas IPTU Sirta Siregar.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari pihak PLN dengan nomor registrasi LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.
"Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," ujar AKBP Hendra Dorizen.
Editor : Sefnat Besie