Kepala BGN Ungkap Alasan Skema Insentif Makan Bergizi Gratis Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi
KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan para mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap akan mengantongi keuntungan meskipun skema insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami perubahan.
Jika sebelumnya insentif diberikan dengan nominal tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini perhitungannya diubah berbasis jumlah porsi yang diproduksi, yakni sebesar Rp2.000 per porsi.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang untuk memberikan kepastian dan jaminan keuntungan bagi setiap mitra SPPG. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dibatasi agar tetap wajar dan tidak berlebihan.
"Dengan insentif Rp2.000 ini kan artinya ada jaminan keuntungan. Tidak bisa untung besar, tapi gak rugi, tapi gak bisa untung besar sekali nggak bisa, gak boleh," ucap Sudaryono pada Senin (5/10/2026).
Sudaryono menambahkan, operasional program MBG yang berjalan secara rutin setiap hari membuat keuntungan mitra SPPG tidak bergantung pada satu kali kegiatan saja. Model bisnis ini, menurutnya, mengandalkan volume produksi yang besar serta keberlangsungan jangka panjang (long-term sustainability).
"Ini kan bisa dibilang, MBG ini kalau katakanlah semacam kegiatan utilitas, utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya kan gak gede, tapi volume, mainnya volume dan main panjang gitu," tuturnya.
Lebih lanjut, Sudaryono membeberkan alasan di balik perubahan kebijakan ini. Perubahan skema insentif dilakukan agar perhitungan anggaran menjadi jauh lebih adil dan proporsional berdasarkan kapasitas produksi masing-masing dapur.
Ia menilai, pemberian insentif dengan nominal yang sama rata kepada SPPG yang memiliki jumlah porsi produksi berbeda berpotensi memicu pemborosan keuangan negara. Evaluasi tersebut turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sebetulnya hitung-hitungannya kan satu dapur porsinya 3.000 dikali 2.000 jadi Rp6 juta. Nah, kalau sedikit [porsi] dan banyak kemudian dibayar sama, itu kita sudah ada review-nya, dari BPK, dari BPKP, kita udah cek, itu namanya ada pemborosan anggaran negara. Tentu saja kita kan ingin efisien," tegasnya.
Dengan berlakunya mekanisme baru ini, besaran insentif yang diterima oleh setiap SPPG di berbagai daerah dipastikan akan berjalan secara dinamis mengikuti volume produksi harian MBG, demi terciptanya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Editor: Sefnat Besie