get app
inews
Aa Read Next : Simbol Sinergitas TNI Polri, Simak Kejutan Dandim TTS untuk Kapolres

Tiga Kali Gagal, Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS Akhirnya Ditahan Jaksa

Selasa, 10 Januari 2023 | 13:19 WIB
header img
Tiga Kali Gagal, Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS Akhirnya Ditahan Jaksa. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id- Tiga kali penyerahan Tahap II Yupiter Pah Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan karena berkas P21 dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan terus gagal pada Bulan Oktober , November dan Desember 2022 lalu karena alasan sakit tidak jelas namun akhirnya Senin (09/01/2023) kemarin sore sekira pukul 16:00 wita Yupiter Pah berhasil ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Helmi Wildan saat dikonfirmasi wartawan kemarin menjelaskan bahwa perkaran ini sudah tiga kali dilimpahkan namun gagal saat penahanan. 

"kita limpah karena berkas sudah P21 untuk kita serahkan tahap II ke Kejaksaan, namun selalu gagal karena tersangka selalu alasan sakit oleh petugas medis Puskesmas Kota SoE sehingga kita berharap kali ini tidak gagal lagi karena masih banyak perkara yang menumpuk yang harus kita tuntaskan pada tahun lalu namun terbawah hingga tahun baru saat ini." Jelas Helmi Wildan.

Dijelaskan lebih jauh bahwa perkara tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Yupiter Pah mantan Kadis Ketahanan Pangan terhadap stafnya Epy Talan pada bulan Juni 2022 lalu tepatnya di Desa Tetaf Kecamatan Kuatnana saat dilakukannya sebuah acara akbar.

" dan selanjutnya dilaporkan, sepanjang proses, kami penyidik menyarankan agar tersangka melakukan pendekatan dengan korban agar dilakukan restorasi justice namun tersangkapun tidak melakukan upaya pendekatan sehingga akhirnya berkas petunjuk jaksa kita penuhi dan serahkan yang bersangkutan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut sampai persidangan." Katanya.

Proses penyerahan Tahap II Tersangka dan Barang bukti Yupiter Pah berlangsung sejak Pukul 08:00 wita namun terkendala karena Tersangka dan Petugas Medis dokter Puskesmas Kota berkelit dengan alasan tersangka masih sakit dan akan dirujuk ke RSUD SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan, sehingga sempat terjadi perdebatan panjang antara penyidik dan petugas medis.

" namun akhirnya penyidik berhasil penyerahan berkat kerjasama rekan-rekan wartawan yang membantu mengawal kasus ini hingga pada pukul 14:45 wita tersangka berhasil diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan." Tutup Helmi Wildan.

Selanjutnya Kajari Timor Tengah Selatan Andarias D Oranay melalui Kasi Pidum Santy Efraim ketika diwawancarai di ruang kerjanya kemarin sore mengatakan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama.

" bahkan korbanpun telah bersurat ke Kejati NTT dan kami ditegur sehingga kali ini kami tidak main-main langsung kami tahan." Katanya.

Dikatakan saat penyerahan nyaris gagal lagi karena tersangka sempat ribut dengan JPU yang menangani dengan alasan kaki keram-keram dan hipertensi.

"namun kami selaku Kasi Pidum turun tangan dan menjelaskan ke Tersangka bahwa pada surat keterangan dokter yang bapa bawah ini menerangkanlq    bahwa pasien tidak ada pengeluhan sehingga dasar surar keterangan dokter ini kami tahan bapak agar proses kasus ini secepatnya selesai dan bapak pun focus menghadapi kasus ini di persidangan." Jelasnya.

Dengan demikian terhadap kasus ini masuk penganiayaaan berat terhadap korban sebagaimana hasil visum dokter maka tersangka dijeray Pasal 351 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Pantauan wartawan disela proses penyerahan sejak pukul 11:00 wita di Pukesmas Kota SoE dan hingga pukul 13:00 wita tersangka dibawa ke Kejari Timor Tengah Selatan, proses penyerahan memakan waktu cukup alot hingga pukul 16:45 wita sore kemarin Tersangka berhasil ditahan dengan dikenakan rompi orange digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Oetimu SoE Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut