get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Dibalut Berbagai Prestasi

LSM di TTS Meradang, gegara YP Belum Ditahan Aparat Penegak Hukum

Kamis, 08 Desember 2022 | 19:44 WIB
header img
Alfred Baun ketua Araksi NTT Meradang, Gegara YP Belum Ditahan Aparat Penegak Hukum. Foto: Ist

Sebelumnya Senin (05/12/2022) lalu Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi wartawan mengaku jika tugas penyidik sudah jalan dan sedang dalam proses.

"Saat ini sudah tahap II untuk diserahkan ke JPU namun setelah dilakukan pemeriksaan keluarlah surat keterangan sakit ini yang jadi kendala." katanya.

Hal senada dijelaskan Kasi Pidum Kejari TTS Santy Efraim bahwa yang bersangkutan tidak bisa ditahan dalam kondisi sakit karena ada surat keterangan dokter.

"Ada surat keterangan dokter jadi tidak bisa kita tahan nanti kita disalahkan," jelas Kasi Pidum Singkat.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut