SOE, iNewsTTU.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melakukan penggeledahan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT Cabang Soe pada hari Kamis, 11 Juli 2024.
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari TTS, Semuel Sine ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2017-2019.
Kegiatan penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA ini dilaksanakan berdasarkan izin penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang nomor 9/Pen.Pid.Sus-TPKGLD/2024/PN.Kpg, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2024. Selain itu, penggeledahan juga didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan No. O1/N.3.11/Fd.2/07/2024, tertanggal 1 Juli 2024.
"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti dokumen serta surat terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur sejak tahun 2017-2019," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasi Pidsus Semuel Sine.
Penggeledahan berlangsung aman dan tertib, selesai pada pukul 15.00 WITA. Tim penyidik berhasil mengumpulkan dokumen dan data yang diperoleh untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara ini bertujuan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
Editor : Sefnat Besie