get app
inews
Aa
Read Next : Disiksa Hingga Lebam, Korban KDRT Ivony Non minta Kapolres TTS Segera Tahan Pelaku

Kesbangpol TTS Segera Tertibkan Ormas dan LSM Ilegal, Pospera dan Araksi Sedang Diverifikasi

Rabu, 23 November 2022 | 08:44 WIB
header img
Kesbangpol TTS Segera Tertibkan Ormas dan LSM Ilegal yang Menjamur, Pospera dan Araksi Sedang Diverifikasi. Foto: iNewsTTU.id/Efraim

SOE, iNewsTTU.id- Sebanyak 54 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) resmi terdaftar di Kesbang Pol Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan yang belum terdaftar dalam waktu dekat akan segera ditertibkan oleh Kesbang Pol 

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Timor Tengah Selatan George D Mella ketika menyampaikan materi sosialisasi Undang-undang No.17 Tahun 2013 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No.56 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat ( Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) di Hotel Jati Asih Kota SoE Selasa (22/11/2022) Kemarin.

 Menurut George D Mella di Kabupaten Timor Tengah Selatan sejauh ini baru terdapat 54 Organisasi Masyarakat ( Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) yang resmi sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari 54 Ormas dan LSM yang resmi terdaftar secara rinci tidak diuraikan detail.

"Namun salah satu yang resmi terdaftar yaitu Forum Wartawan Timor Tengah Selatan ( Forwan) ini yang kami hafal, yang sementara verifikasi dan konsultasi Pospera dan Araksi tetapi untuk dokumen kelengkapan lainnya termasuk sekertariat sudah beres tinggal keabsahan, sedangkan 52 Ormas dan LSM lainnya termasuk ( Forwan ) Timor Tengah Selatan sudah resmi terfaftar." Jelasnya.

Dengan demikian Organisasi Masyarakat ( Ormas) dan LSM yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar, namun telah berkeliaran beraktifitas ditengah masyarakat Timor Tengah Selatan dalam waktu dekat akan kami lakukan pendataan untuk kami tertibkan sambil melengkapi berbagai prosedur ketentuan yanb berlaku.

Sementara itu tujuan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor.17 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor.56 Tahun 2017 ini agar Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan memahami tupoksinya dan bisa berkolaborasi dengan Pemerintah melayani masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut