Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres TTS Serukan Bahaya Judi dan Miras
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Konpers, Ditreskrimsus Polda NTT Tetapkan 7 Orang Tersangka Judi Online

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:03 WIB
  • author Rudi Rihi Tugu
Gelar Konpers, Ditreskrimsus Polda NTT Tetapkan 7 Orang Tersangka Judi Online
Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budyanto ( Tengah ) di apit Dirkrimsus Polda NTT Kombespol M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki ( baju Putih ) dan Kabid Humas Kombes Pol Aryasandy saat gelar jumpa pers. Foto: iNews.id/Rudi

Ia menambahkan Dari 13 orang tersebut ada tujuh orang yang memenuhi unsur yaitu SP (34) yang bermain judi Togel online sejak tahun 2021 bermodal 20 juta rupiah. Tersangka kedua berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette bermodal 5 sampai 6 juta rupiah. Selanjutnya tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal 3 juta rupiah. Tersangka RD (33) bermain Slot Roulette bermodal 2 juta rupiah. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain judi Roulette dan togel online bermodal 1 juta rupiah . Tersangka RK (42) bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal 800 ribu rupiah dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal 300 ribu rupiah.

Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303bis KUHPidana yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian”Tegas Kapolda NTT.

Jenderal bintang dua ini juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun, karena dapat merugikan diri sendiri.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut