get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Judi Online, Propam Polda NTT Periksa Ponsel Anggota usai Apel Pagi

Gelar Konpers, Ditreskrimsus Polda NTT Tetapkan 7 Orang Tersangka Judi Online

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:03 WIB
header img
Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budyanto ( Tengah ) di apit Dirkrimsus Polda NTT Kombespol M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki ( baju Putih ) dan Kabid Humas Kombes Pol Aryasandy saat gelar jumpa pers. Foto: iNews.id/Rudi


KUPANG, iNews.id--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus Judi online di wilayah hukum Polda NTT, Rabu (31/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki  dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy saat menggelar konferensi Pers di Lobby Humas Polda NTT dengan para Wartawan Desk Polda NTT.

“Hari ini Rabu (31/8/22) kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh unit Handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Juga tujuh buah kartu Sim Card, tujuh buah kartu ATM dan enam buah buku rekening tersangka. Ini merupakan wujud nyata Polda NTT tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik itu yang sifatnya konfensional maupun yang online”ujar Kapolda NTT.

Kapolda NTT menjelaskan penangkapan Ini diawali dengan tim patroli cyber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penelusuran situs judi online dengan nama situsnya berinisial KD. Dari hasil patroli tersebut mendapat identitas yang diduga sebagai Bandar judi online  yaitu bernisial BSY yang statusnya masih dalam proses penyidikan. Setelah dilakukan penelusuran selama dua hari yakni tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penindakan secara tegas terhadap 13 orang tersangka yang diamankan dan telah disita beberapa bukti dari tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polda NTT.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari Bandar judi online diperkirakan lebih dari 12 Miliar rupiah dalam kurun waktu setiap bulannya, Bandar judi online yang berinisial BSY masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya untuk penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan tersangka yang diamankan dengan modal rata-rata sebesar puluhan juta rupiah. Ada juga yang jutaan rupiah,"jelas Kapolda NTT.

Ia menambahkan Dari 13 orang tersebut ada tujuh orang yang memenuhi unsur yaitu SP (34) yang bermain judi Togel online sejak tahun 2021 bermodal 20 juta rupiah. Tersangka kedua berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette bermodal 5 sampai 6 juta rupiah. Selanjutnya tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal 3 juta rupiah. Tersangka RD (33) bermain Slot Roulette bermodal 2 juta rupiah. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain judi Roulette dan togel online bermodal 1 juta rupiah . Tersangka RK (42) bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal 800 ribu rupiah dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal 300 ribu rupiah.

Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303bis KUHPidana yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian”Tegas Kapolda NTT.

Jenderal bintang dua ini juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun, karena dapat merugikan diri sendiri.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut