Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan kembali kedua unit telepon genggam yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres TTS dan diserahkan kepada Piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres TTS untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Timor Tengah Selatan dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
