SOE, iNewsTTU.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial AK pada Selasa (4/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/517/VIII/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT yang dilaporkan oleh korban, Moh. Lutfi Syafil Anam.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (1/8/2026) di sebuah rumah makan yang berlokasi di Kilometer 3, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres TTS langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pemilik rumah makan untuk mengumpulkan keterangan serta petunjuk awal.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Pada Selasa (4/8/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AK yang saat itu berada di kediamannya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kasat reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan dalam pemeriksaan awal, AK mengakui telah mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam kamar.
"Barang yang dicuri meliputi satu unit iPhone 15 warna hitam, satu unit Vivo Y35 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang berada di dalam tas dekat pintu kamar,"ungkapnya.
Kepada penyidik, AK mengaku sempat membuang kedua telepon genggam hasil curian tersebut di area kebun milik seorang warga berinisial FK untuk menghilangkan jejak. Sementara itu, uang tunai hasil pencurian disebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan kembali kedua unit telepon genggam yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres TTS dan diserahkan kepada Piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres TTS untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Timor Tengah Selatan dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
