Huntap Lewotobi Mandek di Urusan Lahan, Pemkab Flores Timur Kini Minta Diskresi

Marten Liwu
Penampakan situasi hunian sementara penyintas letusan Gunung Lewotobi di Desa Konga, Flores Timur (Foto: iNewsTTU.id/Marten Liwu)

Flores Timur, iNewsTTU.id- Dua tahun setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, pembangunan hunian tetap (huntap) bagi para penyintas masih berhadapan dengan persoalan pengadaan dan legalitas lahan.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengakui proses tersebut tidak mudah. Sejumlah tahapan administrasi dan ketentuan legalitas kepemilikan tanah harus dipenuhi sebelum pembangunan huntap dapat berjalan.

Melalui fanpage facebook Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Flores Timur, (17/9/2026), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, mengatakan salah satu kendala muncul setelah adanya aplikasi baru yang mensyaratkan legalitas kepemilikan lahan berupa sertifikat hak milik (SHM).

Dijelaskannya, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah komunikasi untuk mencari jalan agar proses tersebut dapat dipercepat.

“Sejauh ini kita melakukan sejumlah komunikasi supaya percepatan bisa terpenuhi diantaranya surat keterangan clear and clean baru bisa diterbitkan apabila sudah ada proses ganti rugi,” kata Saul Hekin. 

Pemkab Flores Timur, kata Saul, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait legalitas lahan. Pemerintah daerah mengusulkan agar status kepemilikan lahan dapat menggunakan keterangan on progress dari kantor pertanahan.

“Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait dengan legalitas kepemilikan lahan kita ganti dengan on progress oleh kantor pertanahan, tapi sejauh ini belum dijawab oleh kementerian pertanahan sehingga diaplikasi kita masih terbaca yang lolos hanya lahan Todo,” jelasnya.

Untuk lahan di Kuhe, proses verifikasi teknis atau verteknya disebut belum mencapai 80 persen.

Saul mengatakan persoalan legalitas menjadi salah satu tahapan yang memerlukan waktu panjang karena prosesnya tidak berhenti pada pengadaan tanah. Ada rangkaian tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan hingga sertifikasi.

“Mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pembayaran ganti rugi hingga sertifikasi,” kata Saul.

Menurut dia, proses pengadaan tanah untuk penyintas erupsi Gunung Lewotobi masih berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku. Persoalannya, mekanisme tersebut berhadapan dengan kebutuhan penanganan bencana yang membutuhkan tindakan lebih cepat.

Karena itu, Pemkab Flores Timur mengusulkan adanya aturan khusus atau diskresi dari pemerintah pusat.

Untuk memenuhi percepatan penanganan yang sifatnya mendesak, kata dia, dibutuhkan regulasi khusus.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan diskresi sehingga proses pembangunan huntap tidak terkesan mengabaikan kebutuhan penyintas yang membutuhkan tempat tinggal tetap.

Saul mengatakan Gubernur NTT Melki Laka Lena sebelumnya mengarahkan agar proses pengadaan lahan tetap dilakukan secara normatif. Namun, menurut dia, persoalan dan hambatan yang muncul di daerah perlu disampaikan kepada pemerintah pusat.

Mencari lahan sejak 2024

Saul mengatakan Pemkab Flores Timur memahami kondisi para penyintas erupsi Gunung Lewotobi. Ia menyebut, pemerintah daerah sejak awal telah mencari lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan huntap.

Sejak 6 November 2024, pemerintah daerah bersama tim gabungan mulai mencari sejumlah alternatif lokasi. Namun, proses itu tidak serta-merta menghasilkan lahan yang dapat langsung digunakan.

Sejumlah aspek harus dikaji, termasuk kondisi sosial kemasyarakatan, adat, hingga topografi wilayah.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network