KUPANG,iNewsTTU.id- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah yang hendak dikirim dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao.
Dalam operasi yang dilakukan personel Ditpolairud Polda NTT tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut 25 jerigen minyak tanah berkapasitas masing-masing 30 liter atau total sekitar 750 liter minyak tanah subsidi.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas pengangkutan ilegal BBM subsidi dari Kota Kupang menuju Pulau Rote menggunakan kapal feri.
“Personel Intelair Ditpolairud Polda NTT menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi jenis minyak tanah yang akan dikirim ke Kabupaten Rote Ndao. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan pengawasan secara intensif di lapangan,” ujar Irwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personel melakukan surveillance terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut. Kendaraan ekspedisi yang menjadi target sempat menuju sebuah rumah kos di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang sebelum akhirnya bergerak menuju Pelabuhan Bolok.
“Ketika kendaraan tiba di Pelabuhan Bolok dan hendak menyeberang ke Rote, petugas melakukan pemeriksaan. Dari hasil wawancara terhadap sopir, yang bersangkutan mengakui mengangkut 25 jerigen minyak tanah dengan kapasitas masing-masing 30 liter,” jelasnya.
Selanjutnya, sopir beserta kendaraan dan barang bukti diamankan ke Markas Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni YB (29), seorang sopir asal Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, serta LDD (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning, 25 jerigen berisi minyak tanah subsidi, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang–Rote, serta satu lembar STNK kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga membeli minyak tanah subsidi dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga sekitar Rp7.000 per liter, kemudian menjualnya kembali di Kabupaten Rote Ndao dengan harga Rp9.000 per liter.
“Modus operandi yang digunakan adalah membeli minyak tanah subsidi dari sejumlah pengecer di Kota Kupang untuk kemudian dibawa ke Rote dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna memperoleh keuntungan pribadi. Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan berulang kali,” ungkap Irwan.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa telah dilakukan sebanyak enam kali sebelumnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
