Atas perbuatannya, para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga setiap praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irwan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
