KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, kini ditangani Polres TTU. Seorang pria lanjut usia berinisial KA (66) resmi dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada Senin, 25 Mei 2026.
Laporan tersebut dibuat setelah ibu korban mendengar langsung keluhan anaknya yang masih berusia 7 tahun yang mengaku mengalami tindakan tidak pantas hingga menyebabkan trauma serius dan gangguan kesehatan alat vitalnya pasca kejadian.
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal, saat dikonfirmasi di Mapolres TTU belum lama ini membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan hutan jati yang berada di belakang rumah korban.
“Saat kejadian, korban bersama beberapa rekannya sedang mencari kayu bakar di lokasi tersebut,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres TTU dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/228/V/2026/SPKT/RES TTU/POLDA NTT tertanggal 25 Mei 2026.
Usai menerima laporan, polisi langsung membawa korban ke RSUD Kefamenanu untuk menjalani visum et repertum serta meminta keterangan awal dari pihak pelapor.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
