JAKARTA, iNewsTTU.id – TikToker Vadel Badjideh secara resmi menyatakan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Keputusan ini diambil tak lama setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan banding ini diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, setelah berunding dengan kliennya di ruang sidang.
"Kami memutuskan untuk banding Yang Mulia," ujar Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih sikap pikir-pikir terlebih dahulu, meskipun memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Kuasa Hukum Nilai Vonis Tidak Sesuai Fakta Sidang
Dalam wawancara terpisah, Oya Abdul Malik menjelaskan alasan utama timnya mengajukan banding. Ia menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim belum sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum. Pada saat persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa," jelas Oya.
Keluarga Syok dan Sempat Drop
Vonis yang terbilang berat tersebut menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga. Ibunda Vadel, Titin Badjideh, yang turut hadir dalam sidang, sangat syok.
Menurut kakak Vadel, Martin Badjideh, ibunya langsung drop hingga kakinya lemas dan harus dibopong keluar dari ruang sidang.
"Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga," ujar Martin. Ia sendiri mengaku ikut bergetar menyaksikan adiknya divonis hukuman penjara yang sangat lama.
Saat ini, dengan pengajuan banding ini, kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait