Namun, proses pemeriksaan terhadap korban sempat mengalami penundaan karena kondisi korban yang mengeluhkan sakit serius setelah kejadian tersebut.
Akmal menegaskan, perkara ini akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
