Dalam uraian dakwaan, jaksa mengungkap adanya pengambilan garam curah dari beberapa lokasi, antara lain Tambak Garam Desa Deme Kecamatan Sabu Liae sebanyak 51 ton, Kantor Camat Raijua sebanyak 395 ton, serta Tambak Garam Kolouju Desa Menia Kecamatan Sabu Barat sebanyak 442 ton.
Pengambilan tersebut diduga dilakukan tanpa Surat Pesanan Garam dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua serta tanpa penyetoran terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah.
Jaksa juga menyebut sejak Oktober 2018 hingga saat ini belum dilakukan pelunasan hasil produksi garam curah tersebut. Dari upaya penagihan pemerintah daerah, hanya terdapat penyetoran sebesar Rp5 juta pada September 2019.
Akibat perbuatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua diduga mengalami potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp1.336.200.000.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan dan meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Penuntut umum dalam keterangannya menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.
Sementara itu, salah satu JPU, S. Hendrik Tiip, saat dikonfirmasi usai sidang tersebut membenarkan penundaan sidang tersebut dan memastikan pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
