Isu Uang ke Jaksa Terbantahkan, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Fakta

Eman Suni
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Tonak bantah kliennya memberikan uang kepada Jaksa, Senin(04/05/2026). Foto:iNewsTTU.id/ Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Gusti Pisdon dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima uang dari Roni Sonbai untuk kemudian diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Bantahan tersebut disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat, 2 Mei 2026.

Kuasa hukum Gusti, Bildad Thonak, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya telah memberikan keterangan secara jelas dan konsisten, sekaligus menolak seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Klien kami sudah diperiksa dan menyampaikan secara tegas bahwa tidak pernah menerima uang dari siapa pun, termasuk dari Roni Sonbai, apalagi menyerahkannya kepada jaksa. Itu tidak benar,” ujar Bildad, Senin, 4 Mei 2026.

Menurutnya, hasil pemeriksaan oleh Aswas Kejati NTT juga tidak menemukan bukti yang mendukung adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, dalam proses klarifikasi, pihak yang menuding tidak mampu menunjukkan bukti pendukung.

“Dalam pemeriksaan itu, tidak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan, baik berupa rekaman, percakapan, maupun dokumen lainnya. Tuduhan ini sangat tidak berdasar,” tegasnya.

Bildad menambahkan, dalam pendalaman yang dilakukan oleh Aswas, turut dilakukan konfrontasi keterangan untuk menguji kebenaran informasi yang berkembang. Namun hasilnya tetap sama, yakni tidak ditemukan adanya transaksi atau peran Gusti Pisdon sebagai perantara.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam tudingan tersebut, mengingat posisi kliennya yang telah lebih dahulu menjalani masa pidana sejak Juli 2024 dalam kasus berbeda, yakni perkara korupsi di Kabupaten Alor.

“Secara logika saja sudah tidak masuk akal. Klien kami sudah lebih dulu ditahan, sehingga tidak mungkin memiliki ruang untuk bertemu Roni Sonbai, apalagi menerima dan menyalurkan uang seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Nama Gusti Pisdon sebelumnya disebut oleh kuasa hukum Roni Sonbai, Fransisco Besi, dalam pledoi pada perkara yang melibatkan Hironimus Sonbai terkait proyek pekerjaan sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang. Dalam pledoi tersebut, Gusti dituding berperan sebagai perantara penyerahan uang kepada aparat penegak hukum.

Namun, menurut Bildad, seluruh narasi tersebut tidak terbukti dalam pemeriksaan resmi oleh Kejati NTT.

“Fakta pemeriksaan justru memperjelas bahwa cerita-cerita yang berkembang di luar itu tidak benar. Ini penting agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Pihaknya menilai tudingan tersebut telah mengarah pada fitnah yang merugikan kliennya, baik secara hukum maupun reputasi.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang tidak didukung bukti. Jangan sampai opini liar justru merusak nama baik seseorang,” tegas Bildad.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network