KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU, Kamis (7/5/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTU, T. Bastanta Tarigan menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
