SABU RAIJUA, iNewsTTU.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian modal usaha kepada CV MZ tahun 2017 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi.
Teranyar, penyidik memeriksa seorang mantan anggota DPRD Sabu Raijua berinisial HK di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya, satu anggota DPRD aktif berinisial PRT juga telah diperiksa di Kejari Sabu Raijua.
Dengan demikian, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua mantan anggota DPRD dan satu anggota DPRD yang masih aktif. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
