Dugaan Korupsi Garam Sabu Raijua, Sidang Perdana Ungkap Potensi Kerugian Daerah Rp1,3 Miliar

*Sefnat Besie
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah. Foto istimewa

KUPANG, iNewsTTU.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018, Kamis (7 Mei 2026).

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara resmi membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi.

Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair Pasal 604 jo ketentuan yang sama dalam UU KUHP dan UU Tipikor.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Florence Katarina, didampingi dua hakim anggota yakni Sutarno dan Raden Haris. 

Sementara dari pihak penuntut umum hadir S. Hendrik Tiip, Edu, dan Dani Aldy Rasyid. Para terdakwa juga didampingi masing-masing penasihat hukum.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network