Kasus ini dinilai berbahaya karena berpotensi menjerat masyarakat yang tidak memahami status hukum lahan. Jika dibiarkan, praktik jual beli tanah bermasalah bisa terus terjadi dan merugikan banyak pihak.
Keluarga berharap, melalui proses hukum yang sedang berjalan, hak mereka atas tanah di Petuk III dapat dilindungi dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
