Warga Diminta Hati-Hati, Tanah di Petuk III Kupang Diduga Dijual Tanpa Hak

Eman Suni
Pemasangan papan informasi dilahan yang dimasuki tanpa dasar hak, Kamis(30/04/2026). Foto: iNewsTTU.id/ Eman Suni

Kasus ini dinilai berbahaya karena berpotensi menjerat masyarakat yang tidak memahami status hukum lahan. Jika dibiarkan, praktik jual beli tanah bermasalah bisa terus terjadi dan merugikan banyak pihak.

Keluarga berharap, melalui proses hukum yang sedang berjalan, hak mereka atas tanah di Petuk III dapat dilindungi dan keadilan benar-benar ditegakkan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network