Warga Diminta Hati-Hati, Tanah di Petuk III Kupang Diduga Dijual Tanpa Hak

Eman Suni
Pemasangan papan informasi dilahan yang dimasuki tanpa dasar hak, Kamis(30/04/2026). Foto: iNewsTTU.id/ Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Sengketa penyerobotan tanah milik keluarga Manu–Bahas di kawasan Petuk III, Kota Kupang, terus berlanjut. Meski sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan masuk tahap penyidikan, para pihak yang diduga terlibat justru tidak mengindahkan panggilan penyidik dan tetap beraktivitas di lokasi.

Keluarga menyebut, sejumlah orang yang telah dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT tidak pernah hadir memberikan keterangan. Di sisi lain, aktivitas di lapangan masih terus berjalan, mulai dari pembersihan lahan hingga pengukuran yang diduga untuk kepentingan penjualan.

“Kami sudah lapor di polisi soal penyerobotan ini. Bukti yang kami bawa itu sertifikat tanah, foto, dan video saat kami temui orang-orang yang masuk di kebun kami,” ujar Daud Manu.

Ia menambahkan, pihak keluarga sudah tiga kali memasang papan informasi di lokasi, berisi nama pemilik sah dan nomor sertifikat tanah. Namun, setiap kali dipasang, papan tersebut selalu hilang atau dirusak oleh orang tak dikenal.

“Kami tulis jelas nama pemilik dan nomor sertifikat, tapi setiap kami datang kembali, papan itu sudah tidak ada lagi,” katanya.

Tak hanya mengabaikan proses hukum, para terlapor juga diduga tetap menawarkan dan menjual lahan tersebut kepada masyarakat. Nama-nama seperti Sakarias Mbuik, Maria Fatima, dan Amalo disebut-sebut aktif memasarkan tanah yang status hukumnya masih bermasalah.


Salah satu orang yang biasa berada di lokasi.Kamis (30/04/2026). Foto:Istimewa

Modus yang digunakan pun beragam. Salah satunya dengan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan objek lelang. Namun, menurut keluarga Manu–Bahas, klaim itu tidak didukung dokumen resmi yang sah.

Padahal, lahan yang dipersoalkan telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Daud Manu, Julius Bahas, Mince Bonat, dan Yakobis Giri.

Pihak keluarga kini mengimbau masyarakat, khususnya di Kota dan Kabupaten Kupang, agar tidak mudah percaya dengan penawaran tanah yang tidak jelas status hukumnya.

“Jangan tergiur harga murah atau klaim sepihak. Pastikan semua dokumen diperiksa dengan teliti sebelum transaksi,” tegas Julius Bahas.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polda NTT sejak 10 Februari 2026 dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Polisi telah meminta keterangan dari pihak pelapor dan mulai memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Sakarias Mbuik. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan. Bahkan, muncul informasi bahwa surat panggilan itu justru dibuang.

Keluarga Manu–Bahas mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menerbitkan panggilan kedua hingga tindakan hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif.

Kasus ini dinilai berbahaya karena berpotensi menjerat masyarakat yang tidak memahami status hukum lahan. Jika dibiarkan, praktik jual beli tanah bermasalah bisa terus terjadi dan merugikan banyak pihak.

Keluarga berharap, melalui proses hukum yang sedang berjalan, hak mereka atas tanah di Petuk III dapat dilindungi dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network