KUPANG,iNewsTTU.id-- Pengacara Francisco Bernando Bessi menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Gusti Pisdon terkait dugaan pencemaran nama baik usai pernyataan dalam sidang perkara kasus korupsi.
Francisco menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hak setiap pihak yang merasa dirugikan. Namun, ia mengaku tidak terlalu mempersoalkan langkah hukum tersebut.
“Silakan saja, itu hak mereka. Saya sudah biasa menghadapi hal seperti ini. Saya bekerja sesuai dengan apa yang saya yakini benar,” ujar Francisco saat dimintai tanggapan, Jumat (30/4/2026).
Ia bahkan menilai laporan itu sebagai sesuatu yang tidak perlu dibesar-besarkan. “Saya anggap ini hal kecil saja, saya ketawa saja,” tambahnya.
Laporan terhadap Francisco sendiri dilayangkan oleh tim kuasa hukum Gusti, termasuk Nikolas Ke Lomi dan Bildad Thonak. Mereka mempersoalkan pernyataan Francisco dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Kupang yang menyebut adanya dugaan aliran dana dalam kasus yang menyeret sejumlah nama, termasuk pejabat kejaksaan.
Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa. Karena itu, mereka melaporkan Francisco atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Francisco tetap pada pendiriannya bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari pembelaan hukum kliennya, Roni Sonbai, yang disusun berdasarkan analisis tim kuasa hukum.
Kasus ini sendiri mencuat setelah sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, di mana sejumlah nama disebut dalam dugaan praktik pemerasan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
