KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) diterpa isu tak sedap di media sosial terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Cendana Kefamenanu.
Isu tersebut mencuat melalui unggahan di grup Facebook “TIMOR TENGAH UTARA (TTU) - BIINMAFFO. Bebas Berpendapat” oleh akun bernama ocepsax yang mengutip konten dari akun TikTok likalikuNTT.
Dalam postingan itu, disebut adanya dugaan pungutan uang dengan dalih “setoran PPh 21” oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Samuel Otniel Sine.
Akun tersebut bahkan menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi institusi penegak hukum, serta mempertanyakan kewenangan Kejaksaan dalam urusan pajak yang dinilai merupakan domain Direktorat Jenderal Pajak.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan memberikan klarifikasi resmi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
