KUPANG,iNewsTTU.id-- Polemik kasus dugaan korupsi renovasi sekolah di Nusa Tenggara Timur kembali memanas. Tim kuasa hukum salah satu tersangka, Gusti Piston, resmi melaporkan seorang advokat ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Rabu (29/4/2026).
Advokat yang dilaporkan adalah Francisco Bernando Bessi, kuasa hukum terdakwa Roni Sonbai. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 28 April 2026.
Dalam pledoinya, Francisco Bessi menyebut adanya dugaan pemerasan oleh sejumlah jaksa terhadap para tersangka, dengan nilai mencapai Rp300 juta. Pernyataan ini kemudian menuai keberatan dari tim kuasa hukum Gusti Piston.
Tim pelapor yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, SH, Nikolas Kelomi, SH, Leo Lata Open, SH, dan Yefta O. Djahasana, SH, menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
Nikolas Kelomi menegaskan bahwa tudingan adanya aliran uang tersebut tidak pernah terjadi. Ia mengaku telah memastikan langsung kepada kliennya bahwa tidak ada penerimaan maupun penyerahan uang sebagaimana disebutkan dalam pledoi.
“Kami sudah bertemu langsung dan memastikan bahwa tidak pernah ada penerimaan maupun penyerahan uang seperti yang dituduhkan. Itu tidak benar,” tegas Nikolas.
Ia juga menilai pernyataan dalam pledoi tidak didukung fakta persidangan. Menurutnya, baik dalam keterangan saksi maupun terdakwa, tidak pernah terungkap adanya aliran dana seperti yang disampaikan.
“Kalau itu disebut sebagai fakta persidangan, fakta yang mana? Dalam proses persidangan tidak pernah ada pembahasan soal aliran uang tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Hukum, Bildad Thonak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap jalannya persidangan dan tidak menemukan adanya fakta yang mendukung pernyataan tersebut.
“Baik dari keterangan saksi maupun terdakwa, tidak pernah terungkap adanya aliran uang. Tiba-tiba muncul dalam pledoi, ini yang kami pertanyakan,” kata Bildad.
Ia menilai, isi pledoi tersebut justru melampaui fakta hukum yang terungkap di persidangan dan berpotensi sebagai fitnah. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Francisco Bessi dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
“Laporan kami sudah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Selain aspek hukum, para pelapor juga menyoroti etika profesi advokat. Mereka menegaskan bahwa setiap pernyataan dalam proses hukum seharusnya didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Profesi advokat adalah profesi mulia. Tidak boleh digunakan untuk menyerang pihak lain tanpa dasar yang jelas,” tegas Bildad.
Mereka juga mempertanyakan mengapa dugaan aliran uang tersebut tidak pernah diungkap sejak tahap penyidikan hingga persidangan, namun baru muncul dalam pledoi.
“Kalau memang benar ada, seharusnya disampaikan sejak awal dalam proses hukum, bukan tiba-tiba dimunculkan dalam pembelaan,” ujarnya.
Laporan ini sendiri mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP baru terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring proses penyelidikan yang kini ditangani oleh Polda NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
