KUPANG, iNewsTTU.id--Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus yang menyeret Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT dalam kasus laporan palsu berlangsung di Pengadilan Tipikor kupang, kemarin.
Dalam sidang itu, salah satu saksi atas nama Mardanus Tefa mengaku pernah diperas oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Timor Tengah Utara (TTU), Charlie bakker.
Pemerasan terhadap Mardanus Tefa dilakukan oleh Ketua Araksi TTU, Charly Baker setelah adanya pertemuan antara dirinya dan Ketua Araksi TTU, Charly Baker serta Ferdrrikus Naeboas di lokasi proyek embung Oenoah.
"Iya saya pernah diperas oleh Ketua Araksi TTU, Charly Baker setelah kami bertemu dilokasi proyek embung oenoah bersama Ferderikus Naeboas," kata Mardanus Tefa ketika diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 18 April 2023.
Menurut Mardan, saat memberikan keterangan dalam sidang tersebut dia menjelaskan kepada majelis hakim bahwa usai bertemu dilokasi proyek embung Oenoah, dirinya dihubungi oleh Ketua Araksi TTU, Charly Baker untuk meminta sejumlah uang. Dan, dirinya tidak mengetahui maksud dan tujuan Charly Baker dan Ferderikus Naeboas mendatangi lokasi proyek.
"Mereka datang katanya mau investigasi. Saat itu pengerjaan belum selesai, masih dalam masa pemeliharaan" ujar Mardanus dalam sidang tersebut.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin hakim ketua Marselina Sarlota Suek dan didampingi hakim anggota Julius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina.
Turut hadir pula penuntut umum Kejari TTU, Andrew P. Keya dan Rei Tacoy dan Hendrik Tiip. Selain itu turut hadir terdakwa Alfred Baun didampingi penasihat hukumnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait