KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Sutiono, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambang di Kupang, Nikson Jalla. Dalam pernyataan resminya, Iptu Yeni menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan mencatut namanya tanpa dasar.
“Saya, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Sutiono, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media iNews mengenai pengusaha tambang di Kupang yang mengaku diperas oleh oknum Polres Kupang. Saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Itu bukan suara saya, dan nomor telepon yang digunakan bukan milik saya,” ujar Yeni.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari saat ini sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidikan terhadap kasus tersebut menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan adanya pelanggaran hukum. Koperasi Pah Meto mengambil, memuat, dan menjual batu mangan bukan dari lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mereka miliki di Fatuleu, tetapi dari wilayah Toobaun, Kecamatan Amarsi Barat. Ini merupakan pelanggaran serius,” tambahnya.
Iptu Yeni juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik institusi Polres Kupang.
“Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial, akan saya laporkan dan akan saya tempuh lewat jalur hukum. Hal ini dilakukan untuk melindungi integritas saya sebagai penegak hukum dan menjaga kredibilitas institusi kami,” tegasnya.
Nikson Jalla Direktur Koperasi Pah Meto Berdikari.
Sebelumnya, Nikson Jalla, Direktur Koperasi Pah Meto Berdikari, melaporkan dugaan pemerasan oleh seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang ke Bid Propam Polda NTT. Namun, Iptu Yeni membantah keras tuduhan tersebut dan meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas.
Polda NTT diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional guna memastikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait