TTS, iNewsTTU.id – Satu anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena berulang kali mangkir dari tugas sebagai anggota Polri.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, pada Senin (13/4/2026) pukul 07.30 WITA di halaman Mapolres TTS.
Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan upacara ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/266/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Jongky M. Kayadu.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf A Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri,” jelas AKBP Hendra Dorizen.
Dia menegaskan, upacara PTDH merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam memberikan sanksi tegas (punishment) kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi.
“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga bagi institusi Polri secara keseluruhan,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
