Penanganan TPPO Dipertanyakan, Penghargaan Jalan tapi Perkara Mandek

Eman Suni
Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Minggu (11/01/2026). Foto: Istimewa

Negara Dinilai Ikut Memberi Ruang

Gabriel juga menilai negara belum maksimal menjalankan tugas pencegahan dan penanganan TPPO sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003, yang menempatkan Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Nasional TPPO serta para Kapolda sebagai Ketua Harian di daerah.

“Di atas kertas aturannya bagus, tapi implementasinya lemah. Pencegahan dari desa sampai penyiapan SDM agar tidak bermigrasi secara ilegal belum berjalan serius. Ini yang membuat NTT menjadi daerah rentan TPPO,” jelasnya.

Menurut Gabriel, faktor ekonomi, iklim kering yang panjang, serta keterbatasan lapangan kerja membuat masyarakat NTT mudah tergiur tawaran kerja non-prosedural yang rawan berujung perdagangan orang.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network