KUPANG,iNewsTTU-- Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kepada penyidik Polda NTT.
Pengembalian berkas dilakukan karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti.
“Kami mengembalikan berkas kasus dugaan penelantaran dengan tersangka Mokris Lay kepada penyidik Polda NTT,” kata Kasi Penkum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, Kamis (30/10/2025).
Dharmana menegaskan, berkas perkara belum memenuhi unsur formil dan materil, sehingga belum dapat dinyatakan lengkap.
“Berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materilnya, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa kembali memberikan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik agar proses penanganan perkara tidak berlarut.
“Pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk yang wajib dipenuhi penyidik,” tegasnya.
Dharmana kembali menekankan bahwa setelah seluruh petunjuk dipenuhi, status berkas akan ditingkatkan menjadi P-21 atau dinyatakan lengkap.
“Jika penyidik memenuhi seluruh petunjuk, maka tidak ada alasan lagi untuk mengembalikan berkas. Secara otomatis dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa Kejati NTT tetap menjunjung tinggi asas transparansi dan profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kejati NTT selalu transparan dan profesional dalam menangani setiap perkara,” tandas Dharmana.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
