Tak Kebal Hukum, Politisi Hanura Kupang Dituntut Penjara 6 Bulan
KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay (Mokrianus Imanuel Lay), memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (14/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ungkap Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, terdakwa yang juga dikenal sebagai politisi Partai Hanura itu turut dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Kupang, mengingat status terdakwa sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan perlindungan terhadap keluarga.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Pledoi tersebut akan menjadi penentu arah akhir dari proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penelantaran, disebut sebagai bagian penting dari upaya perlindungan terhadap korban serta penegakan hak asasi manusia.
Perkara ini pun diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk pejabat publik, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di hadapan peraturan perundang-undangan.
Editor : Sefnat Besie