Saat dilakukan penggerebekan oleh Polsek Amanatun Utara, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, kerja sama dengan warga sekitar membantu pihak kepolisian melacak keberadaan mereka.
“Untuk mempercepat penangkapan, Kanit Res Polsek Amanatun Utara, Aiptu Mesak Mnanu, berkoordinasi dengan Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS. Tim langsung diterjunkan ke lokasi dan berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Praktik perjudian merupakan penyakit sosial yang meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban. Sesuai komitmen Kapolres TTS, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum Polres TTS,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
