KUPANG,iNewsTTU.id-- Proses hukum kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, kembali menuai sorotan. Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT diminta melengkapi petunjuk jaksa dengan pemeriksaan psikologi terhadap istri Mokrianus, Ferry Anggi Widodo (35), dan kedua anaknya.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, membenarkan bahwa pemeriksaan psikologis itu menjadi salah satu syarat dalam berkas P19. Ia menyebutkan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali.
“Ya, itu salah satu petunjuk jaksa yang harus dilengkapi dalam berkas P19, terkait pemeriksaan psikologi nanti di Bali. Saat ini belum ada pemanggilan resmi, tapi pasti akan dilakukan,” ujar Patar saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).
Patar menjelaskan alasan pemeriksaan di Bali karena ahli psikologi yang dianggap berkompeten ada di sana. Namun, ia juga menambahkan bahwa selain pemeriksaan psikologi, ada sejumlah pertanyaan tambahan yang masih perlu ditanyakan kepada korban, termasuk soal alasan Mokris Lay meninggalkan rumah dan persoalan keuangan keluarga.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
