Mengetahui fakta tersebut, saksi YS bersama Melati segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT telah dibuat pada tanggal 28 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
"Informasi dari saksi bahwa korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga," ungkap Ipda Wilco.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait