KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Yohanes Pakael, tersangka dalam kasus kematian Yanuarius Bano di acara pernikahan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU pada 23 Oktober 2024 telah ditahan selama sekitar tiga bulan oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) .
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yohanes, Mario Kebo, SH, pada Kamis (30/01/2025), yang berharap agar pihak penyidik Polres TTU segera mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.
"Klien saya telah ditahan kurang lebih 3 bulan. Besar harapan saya untuk penyidik Polres TTU kalau bisa segera mengusut tuntas ini kasus dengan mencari tahu pelaku-pelaku lain yang ikut terlibat dalam kematian almarhum Yanuarius Bano," ujar pria yang dikenal Naga Merah itu.
Sementara itu, Polres TTU sendiri masih menetapkan satu orang tersangka dengan pasal 354 ayat 3 tentang penganiayaan. Naga Merah berpendapat, pihak penyidik seharusnya menerapkan pasal yang lebih sesuai, yaitu pasal 170 KUHAP, yang lebih tepat untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi.
"Itu tidak bisa pakai tersangka tunggal. Sampai dengan saat ini, saya terus membangun komunikasi dengan penyidik Polres TTU agar lebih giat lagi mengungkapkan perkara ini dan siapa-siapa yang terlibat," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait