KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NB dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyetubuhi seorang gadis berusia 14 tahun berinisial Melati (nama samaran).
Korban merupakan putus sekolah berasal dari Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika Melati diketahui hamil, yang kemudian membuatnya menceritakan seluruh kejadian kepada saksi YS pada Jumat, 25 Juli 2025.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat NB mengajak Melati ke kebun untuk memberi makan babi miliknya. Setibanya di lokasi, NB diduga memaksa Melati untuk melakukan hubungan badan.
"NB memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Melati agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ujar Ipda Wilco, Selasa (29/07/2025).
Editor : Sefnat Besie