Meski sebelumnya sempat ada upaya mediasi antara pelapor dan terlapor—yang masih memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan—Mario menduga ada pihak ketiga yang memprovokasi dan menyebarkan informasi menyesatkan sehingga memperkeruh suasana.
“Kami menghimbau semua pihak untuk tidak terprovokasi. Percayakan sepenuhnya kepada proses hukum. Jangan ada upaya mengganggu jalannya proses demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Mario, advokat muda alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait