Menurut Mario, penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti kuat, termasuk hasil rekonstruksi yang digelar pada 26 Mei 2025 di Kantor Desa Napan, lokasi terjadinya dugaan penganiayaan. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 21 adegan yang melibatkan Yosep Restu Siki, Wendelinus Kefi, dan sejumlah saksi.
“Ada dua adegan yang sangat krusial, yakni adegan ke-6 dan ke-10, di mana terlihat jelas Yosep mencengkeram leher korban. Bahkan ia sempat mencoba memukul, namun berhasil dicegah oleh saksi bernama Robert,” ungkap Mario, yang dikenal dengan julukan Naga Merah.
Mario juga menegaskan bahwa proses hukum ini tidak didasarkan pada asumsi, melainkan fakta dan kesaksian yang sah secara hukum. Ia berharap langkah Polres TTU menjadi preseden positif dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait