"Karena memang selama ini dalam persidangan bukti yang dipakai itu pakaian. Pakaian itu melekat langsung jadi tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti, hanya bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk. Jadi pakaian tidak bisa dijadikan alat bukti yang valid dalam persidangan," ungkap Naga Merah.
Sidang putusan hari ini akan menjadi penentu nasib Yohanes Pakael, di mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pledoi dari kuasa hukum terdakwa, serta barang bukti dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan. Masyarakat menanti putusan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait dalam kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait