KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang putusan kasus kematian Yanuarius Bano, yang terjadi pada 23 Oktober 2024 di Desa Nian, Miomaffo Tengah, dengan terdakwa tunggal Yohanes Pakael, dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (15/05/2025). Yohanes Pakael didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Menjelang sidang putusan, Kuasa Hukum Yohanes Pakael, Mario Kebo, SH menyatakan pihaknya siap menerima putusan pengadilan. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pledoi dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak berdasar.
"Tanggal 15 Mei 2025 sidang terakhir sesuai dengan jadwal setelah kami melakukan pledoi, itu sidang putusan," ujar Mario Kebo, yang akrab disapa Naga Merah, pada Rabu (14/05/2025).
Naga Merah menyoroti ketidakmampuan JPU dalam menghadirkan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan pelaku dalam dakwaan serta keterangan saksi. Menurutnya, hal ini menjadi poin penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
"Pada prinsipnya kami tetap menghargai tuntutan dari jaksa namun kemarin di pledoi kami, kami minta untuk putusan itu dibawah 5 tahun. Kemarin kami juga minta kepada Majelis Hakim supaya mempertimbangkan barang bukti itu yang tidak dihadirkan oleh JPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Naga Merah berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU demi keadilan bagi terdakwa. Ia juga mempertanyakan validitas pakaian korban sebagai barang bukti utama dalam persidangan.
"Karena memang selama ini dalam persidangan bukti yang dipakai itu pakaian. Pakaian itu melekat langsung jadi tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti, hanya bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk. Jadi pakaian tidak bisa dijadikan alat bukti yang valid dalam persidangan," ungkap Naga Merah.
Sidang putusan hari ini akan menjadi penentu nasib Yohanes Pakael, di mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pledoi dari kuasa hukum terdakwa, serta barang bukti dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan. Masyarakat menanti putusan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait dalam kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait